MENOLAK LUPA JANJI REKTOR UNRAM #Unramphp

Oleh: Kementrian Kajian Strategis BEM Unram 2021

BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unram adalah mitra kritis UNRAM dalam setiap kebijakannya. Banyak sekali kebijakan yang di keluarkan oleh birokrasi UNRAM dan BEM UNRAM akan selalu mengawal serta kebijakan-kebijakan tersebut. Pada tahun 2019 dan 2020 banyak terjadi aksi dan audiensi sehingga hadir banyak kesepakatan. Dari hasil  kesepakatan-kesepakatan audiensi tersebut, ternyata hingga hari ini masih banyak poin-poin tuntutan yang belum terealisasi dengan baik. Berangkat dari itu, BEM UNRAM merespon “Menolak Lupa” dengan membuat kajian dan pernyataan sikap setelah pelantikan BEM UNRAM.

UANG PANGKAL

Uang pangkal Sering disebut juga sebagai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang gedung. Komponen biaya ini lebih identik dengan perkuliahan di Perguruan Tinggi  (PT). Mahasiswa wajib membayar satu kali pada saat pendaftaran ulang. Nominal Uang pangkal sangat bervariasi.Tergantung kebutuhan dari PT tersebut. Uang pangkal ini hanya berlaku pada Mahasiswa yang lulus jalur Mandiri saja sedangkan untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN tidak akan dikenakan biaya uang pangkal tersebut.

Universitas Mataram adalah Salah Satu PT yang memberlakukan Uang Pangkal kepada mahasiswa lulusan jalur mandiri. Namun dengan hadirnya besaran yang harus dibayar kepada mereka yang membayar uang pangkal, banyak terjadi polemik di kalangan mahasiswa dan orang tua wali murid karena besarnya uang pangkal yang dibebankan kepada mereka.

Permasalahan uang pangkal yang ada di lingkungan universitas mataram ini cukup rumit. Universitas mataram merespon permasalahan uang pangkal ini Pada tahun 2017. SPI/Uang Pangkal pernah dikembalikan untuk mahasiwa jalur mandiri reguler pagi. Namun setelah itu dari tahun ke tahun tetap terjadi kenaikan.

Melihat kondisi ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Univeritas Mataram tidak tinggal diam untuk merespon kebijakan dari univeritas mataram terkait dengan besaran pungutan uang pembangunan dari mahasiswa jalur mandiri. Pada tahun 2019 setelah mahawasiswa menyampaikan aspirasi mereka dan diterima beraudiensi dengan pihak birokrasi, salah satu dari poin tuntutan mahasiswa yaitu menghapus uang pangkal atau SPI. Jawaban dari pihak birokrasi adalah “bagi calon mahasiswa yang tidak mampu (ekonomi rendah) dapat dibebaskan dari uang pangkal dengan ketentuan dibuktikan dokumen yang sah.” Namun realisasi setelahnya di lapangan masih belum maksimal seperti banyak dikeluhkan oleh mahasiswa berkas penunjang nya tidak bisa diakses secara cepat. Sedangkan waktu pengajuan berkas syarat pembebasan SPI bisa dikatakan waktu yang singkat. Alhasil dari ribuan mahasiswa baru yang diterima lewat jalur mandiri sebagian kecil bisa mendapat pembebasan.  Kembali lagi pada tahun 2020, BEM UNRAM memperjuangkan permasalahan terkait uang pangkal ini. BEM UNRAM mengajukan system pembayaran uang pangkal itu di Grade kan sesuai kemampuan dari para mahasiswa. Sistem tersebut dikabulkan oleh pihak birokrasi.

Jika Kita melihat atau merujuk pada dasar hukum untuk pemungutan uang pangkal ini pada Permenristekdikti RI Nomor 39 Tahun 2017 kemudian direvisi atau digantikan dengan Permendikbud RI No. 25 tahun 2020 pasal 10 ayat 3 sangat jelas tercantum disana mengatakan “Besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya”. Jadi, sudah sangat jelas bahwa untuk menentukan besaran iuran uang pangkal harus dan wajib memperhatikan kemampuan Ekonomi dari mahasiswa tersebut. Tidak seperti yang terjadi hari ini bahwa uang pangkal tersebut dipukul rata dan tiap tahun terus terjadi kenaikan secara signifikan. Namun pembangunan fasilitas dalam menujang kegiatan di kampus nyatanya tidak selaras dengan meningkatnya uang pangkal tersebut.

Jika kita melihat kampus lain sebagai referensi penerapan sistem grade SPI dilakukan, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto misalnya, mulai tahun akademik 2018/2019 membebankan uang pangkal bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri. Uang pangkal besarannya ditentukan berdasarkan kesanggupan dengan cara memilih salah satu kelompok uang pangkal. Prosedurnya pada saat pendaftaran seleksi jalur mandiri calon mahasiswa harus menandatangani dan menyerahkan surat kesanggupan uang pangkal di atas materai secukupnya. Pengelompokan uang pangkal terdiri atas 5 pilihan dengan besaran yang bervariasi untuk setiap jurusan. Khusus pilihan 5 mahasiwa dapat mengisi uang pangkal 0 rupiah atau lebih besar dari pilihan Universitas Negeri Yogykarta juga misalnya yang  menyandang status BLU, mempunyai kebijakan disamping UKT yang dibayarkan per semester, mahasiswa jalur seleksi mandiri (SM) UNY Yogyakarta dikenakan Uang Pangkal Pengembangan Akademik (UPPA). Teknisnya calon mahasiswa akan diberikan formulir untuk memillih besaran UPPA dengan pilihan :1) Rp 0; 2) Rp 5.000.000; 3)Rp 10.000.000; 4) Rp 15.000.000; 5)Rp 20.000.000.

Jadi tahun 2021 ini kami dari BEM UNRAM kembali mengingatkan pihak birokrasi yang mungkin lupa karena saking sibuknya mengurus corona agar tidak ada alasan lagi bagi univeritas mataram untuk tidak memberlakukan system Grade pada penetapan uang pangkal tersebut. Sesuai kesepakatan hasil audiensi mahasiswa tahun 2020, sehingga untuk mengingatkan kembali kepada pihak birokrat untuk segara merampungkan sistemnya dalam penentuan grade ini pada mahasiswa baru 2021 jalur mandiri, tentu kami menunggu langkah bijak dari birokrasi kampus karena atas nama kemanusiaan serta mampu mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

KUOTA INTERNET

Kondisi pandemi covid-19 tidak bisa kita pungkiri lagi dampak terhadap kehidupan manusia ini di semua sektor kehiduapan tidak terkecuali sektor pendidikan yang mengharuskan tidak bertemu secara langsung dan mengharuskan belajar dari rumah agar meminimalisir resiko. Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan merspon hal ini dengan surat Kemendikbud No. 302/E.E2/KR/2020.

Dilansir dari Web Unram mengatakan bahwa Universitas Mataram sebagai salah satu kampus dibawah naungan Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran No. 3327/UN18/TU/2020 tentang Kebijakan Universitas Mataram Terkait Pembelajaran Daring dan Bantuan Sarana Bagi Mahasiswa pada Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang berisi 3 point penting. Point pertama menindaklanjuti dan memperjelas surat Kemendikbud sedangkan point kedua dan ketiga memperinci surat dari Kemendikbud. Universitas Mataram memberikan subsidi pulsa 50.000/Bulan selama 3 bulan kepada setiap mahasiswa. Audiensi dengan BEM Unram pada 1 April 2020 digedung rektorat Unram, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Bapak Dr. Kurniawan, SH., M. Hum memberikan kejelasan bahwa anggaran kuota internet sebesar 189 juta perbulan atau 2,2 milyar pertahun dan sumber anggarannya dari Badan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Anggaran ini sendiri akan dialokasikan untuk kerjasama dengan provider terkait serta seluruh pemenuhan kegiatan perkuliahan online.

Setelah berjalan selama tiga bulan pedistribuasian kuoata internet ini tidak berjan mulus seperti yang diinginkan. Dari hasil pendataan oleh BEM UNRAM sekitar 2000-an mahasiswa yang belum didistribusikan kuota. Baik yang belum masuk di bulan pertama/kedua/ketiga maupun yang belum masuk sama sekali dan sudah diserahkan ke PPK dan PPK berkomitmen akan mendistribusikan. Namun belum selesai untuk menyelesaiakan permasalahan untuk menyalurkan kuota kepada mahsiswa yang belum dapat kuota pihak birokrat yang bekerja sama dengan provider terkait mengalihkan penyaluran kuota ini ke LinkAja dengan alasan mungkin untuk meminimalisir terjadi pada kasus sebelumnya. Namun tidak demikian Pada pendistribusian ini, sekitar 16.534 mahasiswa mengkonfirmasi dan gagal inject sekitar 3.462 orang.

Dengan banyak permasalahan yang muncul dari yang belum menerima kouta internet dan gagal inject pihak birokrasi hingga hari ini tidak transparan memberi informasi terkait kenapa gagal dan sebagainya, kemudian tidak transparan untuk dana penyaluran kuota yag sebesar 2,2 milyar itu sudah sejauh mana penyerapnnya. Karena jika masih  banyak yang belum menerima kouta internet baik itu melalui pulsa atau LinkAja otomatis dana tersebut masih tersisa dan yang menjadi pertanyaan adalah sisa dana tersebut kemana? Pihak birokrasi sekali lagi hingga hari ini belum ada trasnsparasi terkait hal tersebut, jangan sampai dana digunakan untuk  hal lain. 

PERMASALAHAN UKT (Banding UKT)

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar.Sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan. Diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. UKT ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak kendaraan dan juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.

Di Universitas Mataram sendiri UKT di kelompokkan menjadi enam grade, grade pertama sebesar Rp. 500.000,00 ( semua prodi ) dan dari grade dua sampai enam tergantung prodi masing-masing. 

Banding grade UKT wajib, karena banding UKT ini dilakukan untuk meringankan beban pembiayaan kuliah kepada mahasiswa yang mengalami perubahan data dan kondisi ekonominya tidak sesuai dengan golongan UKT. Apalagi di masa pandemi ini terjadi penurunan pendapatan orang tua mahasiswa yang menyebabkan mahasiswa lebih terbebani dalam pembayaran UKT. Banding grade muncul setelah hari terakhir pembayaran UKT, yang mengeluarkan kebijakan tentang masalah banding grade UKT ini sendiri masing-masing Fakultas. Tahun 2020, banding UKT hanya dilakukan oleh beberapa Fakultas saja seperti Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan beberapa Fakultas lainnya. Alasan Beberapa Fakultas tidak melakukan banding UKT yaitu tidak adanya surat edaran resmi dari WR II terkait masalah banding UKT ini. Untuk menangani masalah ini WR II harus membuat surat edaran mengenai banding UKT ini agar setiap Fakultas bisa mengambil sikap.

Jika kita review kembali bagaimana mahasiswa memperjuangan untuk banding UKT ini sejak tahun 2019, pihak birokrat telah menyepakati dari hasil audiensi mahasiswa pada point 5 mengatakan menerapkan system terpadu dalam proses banding grid UKT dan pihak birokrat berjanji akan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut ke masing masing fakultas. Pada tahun 2020 juga menyerahkan sepenuhnya kepada fakultas untuk melakukan banding Grade UKT namun karena tidak ada intruksi dari pihak birokrat secara tertulis, realisasinya kurang merata dilaksanakan di setiap fakultas. Oleh karena itu kami sekali lagi menagih janji rektor untuk memaksimalkan makenisme banding grade UKT tersebut dan harus ada surat edaran resmi dari pihak rektorat kepada fakultas untuk melaksanakannya.

PENGEMBALIAN UKT BANTUAN DARI PERMENDIKBUD YANG BELUM MERATA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Sesuai dengan narasi dari kemendikbud, Universitas mataram merespon dengan mengeluarkan SK Bantuan UKT pada tanggal 05 Agustus 2020 yang kemudian terdata sekitar 2.113 mahasiswa menerima bantuan UKT. Namun sesuai dengan kajian BEM UNRAM 2020. Dalam prosesnya, terbit SK bantuan UKT menuai banyak polemik. Sampai tanggal 28 Juli pun, di H-2 penutupan Pembayaran UKT SK bantuan belum terbit sehingga banyak Mahasiswa yg mengajukan bantuan UKT melakukan pembayaran dahulu untuk mengantisipasi cuti masa kuliah karena tidak membayar UKT. Menanggapi hal ini, BEM Unram mengintruksikan mahasiswa untuk Tunda Bayar UKT sampai Permasalahan selesai termasuk sampai terbitnya SK bantuan UKT serta mendesak birokrasi Unram untuk memperpanjang Masa pembanyaran UKT sampai SK bantuan di terbitkan. Melalui surat pengumuman yang dikeluarkan dihari terakhir pembayaran UKT (30 Juli 2020) No. 6365/UN18.1/EP/2020, pembayaran UKT diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2020. 

Kondisinya, setelah ada surat pengumuman Perpanjangan  Pembayaran UKT ini, mahasiswa yang mendapat bantuan UKT sudah banyak yang membayar. Sekitar 1.200 mahasiswa yang mendapatkan bantuan berdasarkan SK bantuan yang dikeluarkan Universitas Mataram yang sudah terlanjur membayar (pendataan di lakukan oleh BEM). Menanggapi kondisi ini, BEM Unram menyampaikan ke birokrasi Unram melalui WR II bidang umum dan keuangan. Birokrasi Unram memberi statement akan melakukan pengembalian UKT Mahasiswa melalui prosedur di fakultas masing-masing. Pengembalian UKT Mahasiswa sempat menuai protes mahasiswa karena keterlambatan proses pengembalian. Informasi terakhir Dari WR II bidang umum dan keuangan pengembalian UKT sudah mulai akan ditransfer ke mahasiswa. Pengembalian UKT ini diusulkan oleh fakultas dengan mengajukan berkas lengkap yaitu bukti pembayaran dan nomor rekening mahasiswa.

Namun hingga hari ini permasalahan tentang pengembalian UKT belum juga terselesaikan. Walaupaun mayoritas fakultas sudah melakukan pendataan mahasiswanya melalaui BEM Fakultas masing-masing, tapi masih ada fakultas yang belum selesai seperti fakultas Peternakan dan fakultas Ekonomi. Untuk Fakultas Peternakan sesuai dengan pendataan yang dilakukan oleh BEM Fakultas Peternakan sejumlah 14 mahasiswa yang belum dikembalikan UKT nya dan untuk di Fakultas Ekonomi Bisnis setelah BEM Fakultas FEB melakukan Pendataan sejumlah 25 mahasiswa belum mendapatkan pengembalian UKT nya. Kemudian 53 Mahasiswa FKIP belum mendapatkan pengembalian UKT nya setelah pendataan dilakukan oleh BEM FKIP sendiri.

Jadi kami dari BEM UNRAM setelah melihat permasalahan yang belum selesai dari tahun lalu mengingkatkan kepada birokrasi untuk segera menyelesaikan pengembalian UKT kepada mahasiswa bersangkutan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Dan seharunya jika ada niat untuk segera menyelesaikan sesuai janji tahun 2020.

PENGEMBALIAN UKT BAGI MAHASISWA YANG MAMPU  UJIAN SKRIPSI DI SEMESTER TERSEBUT (SEMESTER BERJALAN)

Pada hari selasa,  24 September 2019 mahaiswa unram melakukan demonstrasi menuntut berbagai permasalahan yang ada di universitas mataram dan salah satu dari tuntutan tersebut adalah “pemotongan UKT untuk mahasiswa yang sudah mencentang tugas akhir atau skripsi” dan jawaban dari rektor adalah “ bagi mahasiswa yang sudah ujian dan yudisium tetapi sudah membayar UKT semester akan datang, maka mahasiswa bersangkutan dapat kembali menarik UTK apabila yudisium di semester berjalan dan akan dibuat aturan yang baku dan berlaku untuk semua fakultas.”

Namun setelah dikonfirmasi kembali terkait teknis keberlanjutan tuntutan mahasiswa oleh BEM Unram 2019,  pihak WR II menyampaikan statemen yang berbeda terkait dengan hasil tuntutan aksi. Mengapa menyampaikan statmen yang berbeda ? karena WR II tidak hadir dalam forum audensi tersebut dimana kesepakatan bersama bahwa definisi dari semester berjalan itu adalah sebelum masuk pembayaran UKT semester selanjutnya dan sudah tidak memiliki beban kuliah lain selain mata kuliah skripsi.

Tahun 2020, dari BEM UNRAM juga mempertanyakan hal tersebut bagaimna komitmen dari pihak birokrasi menyelesaikan janji apa yang sudah menjadi kesepakatan. BEM UNRAM  membawa bukti mahasiswa yang mampu ujian atau yudisium pada semester tersebut, namun tidak ada solusi kelas dari birokrasi tetap menyampaikan statmen yang sama dengan apa yang disampaikan pada 2019.

Maka tahun 2021 untuk terus mengingatkan kepada apa yang menjadi hasil kesepakatan yang belum dipenuhi untuk segera di realisasikan tanpa harus mencari alasan dan alibi yang tidak jelas terkait bahasa pengembalian UKT yang seolah oleh mempersulit pengembalian dalam prosesnya.

Jika pihak birokrasi belum memiliki cara untuk bagaimana membuat aturan atau mekanisme pengembalian dari mahasiswa yang disebut maka dengan senang hati kami dari BEM UNRAM akan menyiapkan atau menawarkan solusi agar tidak menjadi alasan lagi untuk tidak dilaksanakan.

Tawaran teknis dari BEM UNRAM adalah seperti makenisme pengembalian toga yang terintegrasi langsung kepada rekening mahasiswa kemudian tiketnya menggunakan berita acara telah melaksanakan ujian di waktu hari ujiannya kemudian bukti berita acara telah ujian tersebut bisa langsung disampaikan ke pihak rektorat atau akademik fakultas tergantung dimana pagu anggarannya. Kemudian pengembalian uang tinggal di proses oleh fakultas atau birokrat untuk langsung di transfer ke rekening mahasiswa yang bersangutan.

PROBLEMATIKA KAMPUS II SEGANTENG

Sesuai dengan kajian BEM UNRAM 2020 yang mengatakan bahwa Sejak tahun 2012/2013, kampus FKIP Unram ada didua tempat, yaitu Kampus I yang ada di Jln. Majapahit Mataram dan Kampus II di Jalan Brawijaya Mataram. Kampus I, terdiri dari 5 gedung, yaitu Gedung A, B, C, D, dan E. Sementara di Kampus II terdapat Gedung F yang khusus untuk penyelenggaraan Program PGSD dan PGPAUD. Fasilitas dan juga pengelolaan yang ada di kampus dua seganteng dianggap sangat kurang sehingga muncul problematika di kalangan mahasiswa. Problem ini tentu saja selalu mahasiswa keluhkan dan suarakan ke birokrasi fakultas maupun universitas. Akan tetapi, sistem oper bola masih terjadi antara birokrasi unram dan birokrasi fakultas. Selain itu, pada Tahun 2020 ketika dunia darurat dilanda wabah corona bahkan presiden mengeluarkan Kepres No. 11 dan 12 tahun 2020, bahwasanya pandemi tergolong pada bencana darurat yang berskala bencana nasional, kampus II unram yang disana, disekitaran kampus ada asrama yang biasanya dipakai diklat PPG, dijadikan sebagai tempat lockdown penderita corona. Hal ini tentu saja menjadikan mahasiswa, pegawai maupun dosen was-was.

Dari hasil kajian tersebut direspon oleh pihak birokrat dan berjanji akan segara membubarkan maslahat tempat isolasi  Pasien covid-19 di kampus dua setelah dua minggu dari hari audiensi. Namun apa yang terjadi hari ini masih ada orang yang di isolasi di kampus II dan itu menandakan birokrasi unram tidak menepati janji apa yang menjadi hasil kesepakatan bersama 2020 terdahulu.

 MENGIKUTSERTAKAN MAHASISWA DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN

Mahasiswa adalah salah satu elemen terpenting dalam ranah perguruan tinggi, dimana prestasi mahasiswa mampu meningkatkan nama baik universitas , tentunya komitmen kampus salah satunya harus mengutamakan kepentingam, kesejahteraan,  sekaligus kenyamanan mahasiswanya.

Universitas mataram (UNRAM) yg sudah memiliki akreditasi dan nama baik yg bagus dan terkenal baik tentunya harus dapat lebih memperhatikan keadaan mahasiswanya dalam mengambil suatu kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masalah kemahasiswaan seperti halnya melibatkan perwakilan mahasiswa dalam memutuskan suatu kebijakan.

Peristiwa pengambilan kebijakan ini tentunya menjadi persoalan yang serius  karena menyangkut keadaan dan kegiatan mahasiswa sebagai salah satu elemen penting dalam suatu perguruan tinggi khususnya Universitas Mataram (UNRAM).

Tentunya menyikapi hal itu pada tahun 2019 BEM UNRAM telah menyampaikan aspirasi mahasiswa yang menyatakan bahwa pihak kampus “harus mengikutsertakan perwakilan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan kampus yang berdampak langsung pada mahasiswa” dan aspirasi itupun sudah direspon dengan janji rektor yang menyatakan ”akan ditindaklanjuti dengan memberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan saran”. Kalau kita lihat dari janji tersebut memang sudah terealisasikan dengan dibuktikan oleh diterimanya permintaan perpanjangan pembayaran UKT semester ini (genap 2020), dan aspirasi mahasiswa yg sedang dikumpulkan dan akan di advokasikan kemudian,  akan tetapi  kalau kita lihat kembali pelaksanaan janji tersebut kurang maksimal karena sedikitnya perwakilan mahasiswa yg dilibatkan, dan ada juga kebijakan-kebijakan lain yang tidak melibatkan mahasiswa  seperti halnya lockdown tanggal 19-31 januari kemarin yang membuat kegiatan yang baru setengah berjalan di hentikan seperti pertandingan sepak bola yg diadakan di UNRAM kemarin. Dan lain sebagainya.

Sehingga melihat hal itu kami dari BEM UNRAM meminta agar pihak birokrasi kampus lebih memaksimalkan dalam menjalankan janji yang telah di sepakati supaya tidak terjadi lagi hal-hal serupa pada kegiatan-kegiatan ormawa lainnya yang berpotensi mencemarkan nama baik kampus dan ormawa khususnya.

POIN-POIN TUNTUTAN MENOLAK LUPA REKTOR

  1. Mendesak Rektor Unram Untuk segera menyelesaikan dan membuat aturan tetap terkait permasalahan PengGrade-an UANG PANGKAL Mahasiswa Baru jalur mandiri 2021.
  2. Menuntut Rektor Unram Untuk segera menyelesaikan permasalahan KUOTA INTERNET bagi mahasiswa yang belum mendapatkan sama sekali dan melakukan transparansi serta realisasi dari penyaluran kuota tersebut.
  3. Menuntut Rektor Unram Untuk segera menyelesaikan permasalahan dan mekanisme BANDING GRADE UKT agar semua informasi merata kepada seluruh fakultas.
  4. Mendesak Rektor untuk segera menyelesaikan permasalahan PENGEMBALIAN UKT bagi mahasiswa yang mendapatkan BANTUAN KEMENDIKBUD yang belum merata di setiap fakultas.
  5. Menuntut Rektor Unram untuk segera menyelesaikan dan membuat SOP tetap dalam PENGEMBALIAN UKT BAGI MAHASISWA YANG MAMPU UJIAN SKRIPSI DAN YUDISIUM DI SEMESTER TERSEBUT (SEMESTER BERJALAN).
  6. Menuntut kembali Rektor Unram Untuk segera menyelesaikan PROBLEMATIKA KAMPUS II SEGANTENG yang sampai saat ini masih menjadi tempat isolasi pasien COVID-19.
  7. Menuntut Rektor Unram dan seluruh jajaran Birokrasi untuk selalu MENGIKUTSERTAKAN PERWAKILAN MAHASISWA DALAM SETIAP PENGAMBILAN KEBIJAKAN KAMPUS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *